SEKOLAH
Sekolah merupakan lembaga pendidikan
yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) pendidikan formal secara
garis besar memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan pendidikan formal selama jangka waktu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut
2.    
Melaksanakan pendidikan dan pengajaran
sesuai dengan kurikulum yang berlaku
3.    
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
bagi siswa di sekolah
4.    
Membina Organisasi Intra Sekolah (
OSIS )
5.    
Melaksanakan urusan Tata Usaha dari
Urusan Rumah Tangga Sekolah
6.    
Membina kerja sama dengan orang tua
masyarakat dan dunia usaha
7.    
Bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten
KEPALA SEKOLAH
1.  Mengembangkan dan mengelola hubungan
sekolah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan
ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
2.    
Bertindak sesuai dengan visi dan misi
sekolah.
3.    
Mengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah.
4.    
Menyusun rencana pengembangan sekolah
jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka mencapai visi, misi, dan
tujuan sekolah.
5. Melaksanakan pengembangan sekolah
sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah
menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah.
6.    
Melakukan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat.
7.    
Mengelola dan mendayagunakan pendidik
dan tenaga kependidikan secara optimal.
8.    
Mengelola dan mendayagunakan sarana
dan prasarana sekolah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran.
9.    
Mengelola keuangan sekolah sesuai
dengan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
10. Mengelola
lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
11. Mengelola
ketatausahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah.
12. Melakukan
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
13.Mengkoordinir
semua pihak pendukung sekolah dalam pelaksanan pendidikan karakter
KOMITE SEKOLAH
1.    
Pemberi pertimbangan (advisory agency)
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency), baik
yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan
pendidikan di satuan pendidikan.
3.  Pengontrol (controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan.
4.    Mediator antara pemerintah (eksekutif)
dengan masyarakat di satuan pendidikan.
5.    
Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
6.   Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
7.    
Menampung dan menganalisis aspirasi,
ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
8.  Memberikan masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan,
rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja
satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan,
dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
9.  Mendorong orangtua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan.
10. Menggalang dana
masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
11. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
WAKASEK KURIKULUM
1.    
Menyusun program pengajaran (Program
Tahunan dan Semester).
2.    
Menyusun Kalender Pendidikan.
3.    
Menyusun SK pembagian tugas mengajar
guru dan tugas tambahan lainnya.
4.    
Menyusun jadwal pelajaran.
5.    
Menyusun Program dan jadwal
Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah/ Nasional.
6.    
Menyusun kriteria dan persyaratan
siswa untuk naik kelas/tidak Serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian.
7.    
Menyusun jadwal penerimaan buku
laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK.
8.    
Menyediakan silabus seluruh mata
pelajaran dan contoh format RPP.
9.  Menyediakan agenda kelas, agenda
piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran,
kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, catatan pertemuan dan materi guru,
daftar nilai, dan sebagainya.
10.Penyusunan
program KBM dan analisis mata pelajaran.
11. Menyediakan dan
memeriksa daftar hadir guru.
12. Memeriksa program
satuan pembelajaran guru.
13. Mengatasi
hambatan terhadap KBM.
14. Mengatur
penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi
tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dan
sebagainya).
15. Mengkoordinasikan
pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan
16. Mengkoordinasikan
dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran.
17. Menyusun laporan
pelaksanaan pelajaran secara berkala.
WAKASEK KESISWAAN
1.    
Menyusun program pembinaan
kesiswaan/OSIS.
2.    
Menegakkan Tata Tertib Sekolah.
3.    
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan
pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata
tertib sekolah.
4.    
Membina dan melaksanakan koordinasi
keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan
(6K).
5.    
Memberi pengarahan dan penilaian dalam
pemilihan pengurus OSIS.
6.    
Melakukan pembinaan pengurus OSIS
dalam berorganisasi.
7.    
Bekerjasama dengan para pembina
kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa
8.    
Melaksanakan pemilihan calon siswa
teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
9.    
Mengadakan pemilihan siswa untuk
mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
10.Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kesiswaan
11.Mengatur dan
menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid.
12.Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa.
WAKASEK SARANA PRASARANA
1.  Melaksanakan penerimaan dan
penyimpanan serta menginventarisasikan barang/barang-barang milik sekolah.
2.  Menyiapkan dan mengerjakan buku induk
inventaris maupun non inventaris lengkap dengan nomor dan kode masing-masing
barang.
3.    
Menjaga dan memelihara alat-alat dan
barang-barang inventaris sekolah.
4.    
Mengajukan kebutuhan keutuhan aset
inventaris umum.
5.    
Mengerjakan/membuat laporan mengenai
aset inventaris.
6.    
Mengurus peralatan rumah tangga dan
alat-alat gudang.
7.    
Menerima dan menyimpan barang belanja
kantor ke gudang.
8.    
Membuat laporan barang habis pakai
berkala.
9.    
Koordinator bagian kebersihan.
10.Membantu dan
melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung.
WAKASEK HUMAS
1.    
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah
dengan orang tua/ wali siswa
2.    
Membina pengembangan hubungan antar sekolah
dengan Komite Sekolah
3.    
Membina pengembangan hubungan antara sekolah
dengan Lembaga Pemerintah, Dunia Usaha dan Lembaga Sosial lainnya
4.    
Memberikan/ berkonsultasi dengan dunia usaha
5.    
Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat
secara berkala
SUB BAGIAN TATA USAHA
1.    
Menyusun Program kerja Tata Usaha sekolah
2.    
Mengurus kebutuhan fasilitas Tata Usaha Sekolah
3.    
Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah
4.    
Mengatur pengurusan kepegawaian
5.     Membina dan
mengembangkan karir tenaga Tata Usaha Sekolah
6.    
Menyiapkan dan menyajikan data statistik sekolah
7.    
Mengatur pelaksanaankesekretariatan dan
kerumahtanggaan
8.    
Mengatur pelaksanaan administrasi hasil proses
KBM
9.    
Membantu kepsek pelaksanan untuk mengembangkan
sytem informasi sekolah
10.Mengatur administrasi
inventaris sekolah (alat, perabot dan alat tulis kantor)
11.Mengatur administrasi
kesiswaan dan bea siswa
12.Membantu pelaksanaan program
6-K
13.Membantu kepsek dalam
penyusunan RAPBS
14.Membuat laporan
DEWAN GURU
1.    
Membantu program pembelajaran dan silabus (
rencana kegiatan belajar mengajar semester/ tahunan )
2.    
Membuat Rencana Program Pengajaran ( RPP )
3.    
Melaksanakan kegiatan Belajar Mengajar
4.    
Melaksanakan kegiatan penilaian belajar (
harian/ semester/ tahunan )
5.    
Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran
yang menjadi tanggung jawab
6.    
Meneliti daftar Hadir Siswa sebelum memulai
pelajaran
7.    
Membuat dan Menyusun Lembaran Kerja Siswa ( job
Sheet ) untuk materi yang memerlukan Lembaran Kerja Siswa
8.    
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar
dan masalah yang dihadapi masing-masing siswa
9.  Mengatur kebersihan ruang belajar, tempat
praktek/ bengkel, pengembalian alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan sarana
praktek
10.Memeriksa apakah siswa sudah
faham benar akan cara penggunaan masing-masing dan peralatannya untuk
menghindari terjadinya kerusakan dan kecelakaan
11.Mengadakan pemeriksaan,
pemeliharaan dan pengawasan kebersihan masing-masing dan alat-alat praktek
lainnya setiap akhir pelajaran
 
                             
                                                     
                                                     
                                                             
                                            